Kamis, 24 Februari 2011

Array & Record


Array dan record 
(Materi Struktur Data Pascal)

Pengertian

Suatu array adalah sebuah struktur data

yang terdiri atas banyak variabel dengan

tipe data sama, dimana masing-masing

elemen variabel mempunyai nilai indeks.

Setiap elemen array mampu untuk

menyimpan satu jenis data (yaitu:

variabel).



Cara Pendefinisian

• contoh type

A = array [1..6] of integer;

• Secara logika pendefinisian array di atas

merupakan sekumpulan kotak , dimana tiap

kotak mempunyai nilai indeks integer 1, 2, 3, ...,6

tiap elemen array ditandai dengan:

A[1], A[2], A[3], A[4], A[5], A[6]

untuk mengisi elemen array misal A[1]:=4;.

1 2 3 4 5 6


Sifat Array

Array merupakan struktur data yang statis, yaitu

jumlah elemen yang ada harus ditentukan

terlebih dahulu dan tak bisa di ubah saat

program berjalan. Untuk menyatakan array

dalam PASCAL kita harus terlebih dahulu:

Mendefinisikan jumlah elemen array

Contoh. const N=10;

type

A= array [1..N] of integer;



Array Satu Dimensi

Pendefinisian array secara umum adalah

sebagai berikut: jika kita ingin membuat

beberapa array dengan tipe/jenis yang

sama, kita lebih baik jika mendeklarasikan

dengan type selanjutnya dengan deklarasi

var.


Sintax array 1 dimensi

• Type nama_array = ARRAY[bawah..atas]

of tipe_data;

var variabel_array : nama_array; atau

• var variabel_array : ARRAY[bawah..atas]

of tipe_data;


Contoh Program Array 1 dimensi

program INT_ARRAY;

uses wincrt;

const N=10;

type int_array = ARRAY [1..N] of integer;

var bil : int_array;

indeks : integer;

BEGIN

writeln('masukkan sepuluh bilangan integer.');

for indeks := 1 to 10 do

begin

readln(bil[indeks]); { loop untuk memasukkan elemen

array }

end;

writeln('Isi dari array ini adalah'); { tampilkan setiap

elemen }

for indeks := 1 to 10 do

begin

writeln('bil[', indeks:2,'] adalah ',bil[indeks] );

end

END.


Array Multidimensi

• Dalam array multidimensi terdiri atas baris

(row) dan kolom (column). Index pertama

adalah baris dan yang kedua adalah

kolom



Syntax

• Type nama_array =ARRAY[bawah..atas,

bawah..atas] of tipe_data;

var variabel_array : nama_array; atau

• SYNTAX var variabel_array :

ARRAY[bawah..atas, bawah..atas] of tipe_data;

• Pernyataan berikut membentuk suatu array

integer dengan nama bilangan , 10 x 10 elemen

(100).

type matriks = ARRAY [1..10, 1..10] of integer;

var AKU: matriks;


Array[1..5,1..5]

A[5,1] A[5,5]

A[4,4]

A[3,3]

A[2,1] A[2,2]

A[1,1] A[2,1] A[5,1]

 

Contoh Program

Procedure ISI_MATRIK(AKU:matriks;

m,n:integer);

var

i,j: integer; {faktor pengulang}

begin

for i:=1 to m do

begin

for j:=1 to n do

begin

gotoxy(x+2i.y+2y);

read(A[i,j]);

end;

readln ;{ini memungkinkan kita menulis tiap

baris elemen}

end;



Record

• Sebuah record rekaman disusun oleh

beberapa field. Tiap field berisi data dari

tipe dasar / bentukan tertentu. Record

mempunyai kelebihan untuk menyimpan

suatu sekumpulan elemen data yang

berbeda-beda tipenya (di banding array).

Contoh , sebuah record dengan empat

buah field



Cara Pendefinisian

• Cara pendeklarasian dari record adalah sbb:

• Mendefinisikan tipe dari record (jumlah field, jenis

tipe data yang dipakai),

• Mendefinisikan variabel untuk dilakukan operasi.

field1 field2 field3 field4

Sintax

type

nama_record = record

identifier_1 : tipe_data_1;

:

:

identifier_n : tipe_data_n;

end;

var variabel : nama_record;



Contoh

type

Data_mahasiswa = record

Nama : string;

Usia : integer;

Kota : String;

Kodepos : integer;

end;

Var

x: Data_mahasiswa;


Pengaksesan Elemen Record

x.Nama

x.Usia

x.Kota

x.Kodepos


Contoh Program

program RECORD_INTRO;

type tanggal = record

bulan, hari, tahun : integer;

end;

var waktu : tanggal;

begin

waktu.hari :=25;

waktu.bulan:=09;

waktu.tahun:= 1983;

writeln('hari ini adalah

',waktu.hari,':',waktu.bulan,':', waktu.tahun)

end.



Pengunaan With … do

Pernyataan with untuk lebih

menyederhanakan pengaksesan field-field

pada record. Pemrograman dapat

mengakses field cukup dengan

menyebutkan nama field-nya saja.

10

• x.Nama

x.Usia

x.Kota

x.Kodepos diganti

• with x do

Begin

Nama

Usia

Kota

Kodepos

end



Contoh

program RECORD_INTRO;

type tanggal = record

bulan, hari, tahun : integer;

end;

var waktu : tanggal;

begin {program utama}

with waktu do {mulai with}

begin

hari :=25;

bulan:=09;

tahun:=1983;

writeln('hari ini adalah ',hari,':',bulan,':', tahun)

end {akhir with}

end.



Array dari Record

type tanggal = record

bulan, hari, tahun : integer;

end;

var birthdays : array[1..10] of tanggal;


Visulaisasi Array dari Record
Pemberian nilai elemen birthday

Birthdays[1].hari :=25;

Birthdays[1].bulan:=09;

Birthdays[1].tahun:=1983;

With do…

For i:=1 to x do

Begin

With birthday[i] do

Begin

Hari:=25;bulan:=09;tahun:=1983;

End;

End;

Record di dalam Record

type tanggal = record

bulan, hari, tahun : integer;

end;

type waktu =record

jam, menit, detik : integer;

end;

type waktu_ini =record

tanggal_ini : tanggal;

waktu_ini : waktu

end;

var saat_ini : waktu_ini;

Pemberian Nilai

saat_ini.tanggal.bulan:= 11;

saat_ini.tanggal.hari:= 2;

saat_ini.tanggal.tahun:= 1985;

saat_ini.waktu.jam:= 3;

saat_ini.waktu.menit:= 3;

saat_ini.waktu.detik:= 33;

Selasa, 22 Februari 2011

DETIK.com

DETIK.COM

Detikcom ialah sebuah portal web yang berisi berita aktual dan artikel daring di Indonesia. Detikcom merupakan salah satu situs berita terpopuler di Indonesia. Berbeda dari situs-situs berita berbahasa Indonesia lainnya, detikcom hanya mempunyai edisi online dan menggantungkan pendapatan dari bidang iklan. Meskipun begitu, detikcom merupakan yang terdepan dalam hal berita-berita baru (breaking news).





                                              SEJARAH Detik.com

Server detikcom sebenarnya sudah siap diakses pada 30 Mei 1998, namun mulai online dengan sajian lengkap pada 9 Juli 1998. Tanggal 9 Juli itu akhirnya ditetapkan sebagai hari lahir Detikcom yang didirikan Budiono Darsono (eks wartawan DeTik), Yayan Sopyan (eks wartawan DeTik), Abdul Rahman (mantan wartawan Tempo), dan Didi Nugrahadi. Semula peliputan utama detikcom terfokus pada berita politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Baru setelah situasi politik mulai reda dan ekonomi mulai membaik, detikcom memutuskan untuk juga melampirkan berita hiburan, dan olahraga.

Dari situlah kemudian tercetus keinginan membentuk detikcom yang update-nya tidak lagi menggunakan karakteristik media cetak yang harian, mingguan, bulanan. Yang dijual detikcom adalah breaking news. Dengan bertumpu pada vivid description macam ini detikcom melesat sebagai situs informasi digital paling populer di kalangan users internet.
[sunting] Perkembangan jumlah pengunjung

Pada Juli 1998 situs detikcom per harinya menerima 30.000 hits (ukuran jumlah pengunjung ke sebuah situs) dengan sekitar 2.500 user (pelanggan Internet). Sembilan bulan kemudian, Maret 1999, hits per harinya naik tujuh kali lipat, tepatnya rata-rata 214.000 hits per hari atau 6.420.000 hits per bulan dengan 32.000 user. Pada bulan Juni 1999, angka itu naik lagi menjadi 536.000 hits per hari dengan user mencapai 40.000. Terakhir, hits detikcom mencapai 2,5 juta lebih per harinya.

Selain perhitungan hits, detikcom masih memiliki alat ukur lainnya yang sampai sejauh ini disepakati sebagai ukuran yang mendekati seberapa besar potensi yang dimiliki sebuah situs. Ukuran itu adalah page view (jumlah halaman yang diakses). Page view detikcom sekarang mencapai 3 juta per harinya. sekarang detik.com menempati posisi ke empat tetinggi dari alexa.com untuk seluruh kontent di Indonesia.

DETIK adalah salah satu pelopor media massa yang menggunakan basis internet sebagai alat pemberitaannya. Di awal kemunculannya, media ini dianggap cukup berani melakukan inovasi. Sebab, ketika muncul di tahun 1999, teknologi internet masih menjadi sesuatu yang dianggap langka dan mahal. Sehingga, banyak yang memprediksikan bahwa media ini tidak akan mampu bertahan lama dan mati seperti kelahiran sebelumnya.

Kisah awal media Detik ini menjadikan internet sebagai basis pemberitaan, berawal dari kisah pahit yang dialaminya. Ketika pada masa Orde Baru, media ini muncul dalam format sebagai majalah mingguan yang mengupas masalah politik sebagai pokok bahasan. Namun, kekuatan Orde Baru yang sangat ketat mengawasi pemberitaan media massa, memaksa majalah tersebut menyudahi kiprahnya untuk terbit dalam format majalah.

Hal ini karena Detik dianggap terlalu keras dalam pemberitaannya yang dianggap menyerang penguasa saat itu. Sehingga, dengan keputusan Menteri Penerangan saat itu, majalah Detik bersama Tempo dan Forum harus dicabut surat Ijin Usaha Penerbitan yang merupakan surat ijin usaha media massa.


Kisah Detik.com

Ketika Tempo bisa kembali terbit sebagai majalah, manajemen Detik mencoba membuat terobosan baru yang dinilai aman saat itu. Pilihan untuk menjadi sebuah media massa berbasis internet pun dipilih. Dan nama Detik tetap dipertahankan, dan menjadi sebuah brand yang cukup melekat di benak masyarakat.

Akibatnya, nama detik.com pun berulang kali terpilih sebagai top brand untuk kategori media massa online atas survey yang dilakukan berbagai lembaga penelitian. Hal ini karena posisi detik.com, sebagai media online pertama yang muncul di Indonesia.

Selain karena sebagai pelopor media online, detik.com dianggap memiliki kelebihan sebagai media online. Beberapa kelebihan detik.com di antaranya adalah :

   1. Informasi yang cepat dalam menyampaikan informasi yang didapat dari masyarakat. Dalam hal ini update informasi dilakukan selama 24 jam.

   2. Berita yang dimuat, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

   3. Mudah mengaksesnya, dan bisa dinikmati dengan berbagai macam perangkat tekhnologi baik komputer maupun telepon genggam.

   4. Memungkinkan interaksi pembaca melalui fasilitas forum pembaca. Sehingga masing-masing pembaca bisa saling berdiskusi atas sebuah topik.

   5. Didukung oleh wartawan wartawan yang memiliki tingkat profesionalisme tinggi sehingga mampu menyuguhkan berita yang bermutu.



Keuntungan Detik.com

Dapat memberikan berbagai macam informasi,
 seperti:
- Berita Sport






           







-  Berita Forum






   -  Berita food

Rabu, 16 Februari 2011

TIPE DATA,STRUKTUR DATA,TIPE STRUKTUR DATA.


TIPE DATA

Pada C++, demikian juga untuk bahasa pemrograman yang lain. Semua variable yang akan digunakan dalam program harus dideklarasikan terlebih dahulu. Deklarasi dari variable mempunyai 2 tujuan:
1.      Menentukan tipe data dan nama dari variable yang berguna bagi compiler untuk menterjemahkan perintah-perintah program dengan benar. Sebagai contoh perintah untuk menambahkan 2 nilai integer berbeda dengan perintah untuk menambahkan dua nilai float karena compiler harus mengetahui dengan benar tipe variable yang dipakai sehingga bisa menghasilkan perintah penjumlahan dengan benar.
2.      Memungkinkan compiler untuk menentukan berapa banyak ruang penyimpanan yang bisa digunakan untuk variable-variable tersebut.
Pengertian Tipe data menyiratkan suatu nilai yang dapat dinyatakan dalam bentuk konstanta atau variabel. Data berdasarkan jenisnya dapat dibagi menjadi lima kelompok, yang dinamakan sebagai tipe data dasar, yaitu:
         Bilangan bulat (integer)
         Bilangan pecahan (float/real) presisi-tunggal
         Bilangan pecahan (float/real) presisi-ganda
         Karakter(character), dan
         Tak bertipe(void).

Tipe
Jumlah Bit
Rentang Data
Keterangan
Char
8
-128 .. 127
Karakter
Int
16
-32768 .. 32767
Bilangan Bulat
Float
32
3.4e38 .. 3.4e+38
Bilangan pecahan presesi tunggal
Double
64
1.7e308 .. 1.7e+3.8
Bilangan pecahan presesi ganda
void
0
-
Tak bertipe














PENGERTIAN STUKTUR DATA

Struktur data adalah cara menyimpan atau merepresentasikan data didalam kompute agar bisa dipakai secaa efisien.
Sedangkan data adalah representasikan dai fakta  dunia nyata.
Fakta atau keteangan tentang kenyataan yang disimpan ,direkam atau direpresentasikan dalam bentuk tulisan ,suara,gambar,sinyal atau simbol.
 Dalam istilah ilmu komputer, sebuah Struktur adalah cara penyimpanan, penyusunan dan pengaturan data di dalam media penyimpanan komputer sehingga data tersebut dapat digunakan secara efisien.
Dalam teknik pemrograman, struktur data berarti tata letak data yang berisi kolom-kolom data, baik itu kolom yang tampak oleh pengguna (user) atau pun kolom yang hanya digunakan untuk keperluan pemrograman yang tidak tampak oleh pengguna. Setiap baris dari kumpulan kolom-kolom tersebut dinamakan catatan (record). Lebar kolom untuk data dapat berubah dan bervariasi. Ada kolom yang lebarnya berubah secara dinamis sesuai masukan dari pengguna, dan juga ada kolom yang lebarnya tetap. Dengan sifatnya ini, sebuah struktur data dapat diterapkan untuk pengolahan database (misalnya untuk keperluan data keuangan) atau untuk pengolah kata (word processor) yang kolomnya berubah secara dinamis. Contoh struktur data dapat dilihat pada berkas-berkas lembar-sebar (spreadsheet), pangkal-data (database), pengolahan kata, citra yang dipampat (dikompres), juga pemampatan berkas dengan teknik tertentu yang memanfaatkan struktur data.
Secara garis besar type data dapat dikategorikan menjadi:
Type data sederhana.
  • Type data sederhana tunggal, misalnya Integer, real, boolean dan karakter.
  • Type data sederhana majemuk, misalnyaString
Struktur Data, meliputi:
Linier : Stack, Queue, sertaList dan Multilist
Non Linier : Pohon Biner dan Graph
Pemakaian struktur data yang tepat didalam proses pemrograman akan menghasilkan algoritma yang lebih jelas dan tepat, sehingga menjadikan program secara keseluruhan lebih efisien dan sederhana.
Struktur data yang standar yang biasanya digunakan dibidang informatika adalah:
* List linier (Linked List) dan variasinya
* Multilist
* Stack (Tumpukan)
* Queue (Antrian)
* Tree ( Pohon)
* Graph ( Graf )
REVIEW RECORD (REKAMAN)
Disusun oleh satu atau lebih field. Tiap field menyimpan data dari tipe dasar tertentu atau dari tipe bentukan lain yang sudah didefinisikan sebelumnya. Nama rekaman ditentukan oleh pemrogram.Rekaman disebut juga tipe terstruktur.


TIPE STRUKTUR DATA
Tipe data adalah jenis data yang mampu ditangani oleh suatu bahasa pemrograman pada komputer.
Tiap-tiap bahasa pemrograman memiliki tipe data yang memungkinkan:
Deklarasi terhadap variabel tipe data tersebut
Menyediakan kumpulan operasi yang mungkin terhadap variabel bertipe data tersebut
Jenis obyek data yang mungkin
Contoh tipe data di C? Java? Pascal? .NET?
Struktur Data adalah cara penyimpanan dan pengorganisasian data-data pada memori komputer maupun file secara efektif sehingga dapat digunakan secara efisien, termasuk operasi-operasi di dalamnya.
Contoh Tipe Data :

1. Tipe data Char dan String
Ini merupakan tipe data dasar, tipe data ini didefinisikan pada deklarsi var dibagian algoritma/program.
Example : Var Nama : String
Nilai : Char

Keterangan :
Nama merupakan sebuah variabel didefinisikan sebagai variabel bertipe string, maksudnya pada variabel tersebut digunakan untuk menerima masukan sebuah nama yang terdiri dari sekumpulan huruf, dapat berupa huruf besar, kecil, atau campuran kedua-duanya.
Nilai, didefinisikan sebagai variabel yang bertipe data char, maksudnya variabel tersebut hanya dapat digunakan untuk memasukkan sebuah huruf dari huruf besar, seperti A, B, C,.. atau huruf kecil, a, b, c, ….

2
. Tipe data Boolean
Tipe data ini digunakan untuk pengambilan keputusan dalam operasi logika. Terdiri dari true disimbolkan ‘T’ dan False yang disimbolkan ‘F’. Ketika kita ingin mendapatklan hasil yang valid/pasti, kita menggunakan tipe data boolean untuk memperoleh keputusan dalam suatu penyelesaian yang pasti.

3. Tipe Data Integer
Merupakan tipe data bilangan bulat.


Tipe Data

Rentang nilai
Memori
Byte
0…255
1 byte
Word
0…65.555
1 byte
Integer
-32.768 s.d 32.767
2 byte
Long Integer

-2.147.483.648
4 byte

4. Tipe Data Real
Merupakan tipe data bilangan pecahan seperti real, single, double, comp, extend.

5. Tipe Data Subrange
Merupakan tipe data bilangan yang punya jangkauan nilai tertentu sesuai dengan definisi pada pemrogram.
Example:
Type Variabel=Nilai_awal…Nilai_akhir

6. Tipe Data Enumerasi
Merupakan tipe data yang memiliki elemen-elemen tertentu yang disebut satu/satu dari bernilai konstanta integer sesuai dengan urutannya. Pada tipe data ini elemen masukan diwakili oleh suatu nama variable yang ditlis di dalam kurung.
Example :
Indeks_Hari = (Nol, Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu)

7. Tipe Data Array (Larik)
Tipe data ini sudah terstruktur dengan baik, walaupun masih sederhana. Tipe data ini menampung sejumlah data dengan tipe data sama (homogen) dalam sebuah variabel.
Cara mendefinisikan tipe data array :

Berdimensi satu
Var
Nama_Variabel_Array[1...N]of tipe_data
1 Nomor Indeks
Berdimensi dua
Var
Nama_Variabel_Array=Array[1...N,1...M]of tipe_data
2 buah Nomor Indeks


8. Tipe Data Record
Tipe data komposit yang sudah terstruktur denagn baik. Tipe data ini digunakan untuk menampung data suatu obyek. Datanya berupa campuran dari tipe data seperti string, numerik, char, boolean, atau tipe data lainnya. Tipe data ini merupakan struktur dasar dari suatu sistem database.

9. Tipe Data Array Record
Tipe data array yang dibangun dari tipe data record.

10. Tipe Data Citra
Berisi grafik/gambar yang banyak digunakan pada aplikasi video.

Example :
Grafik perkembangan jumlah penduduk.

Perbedaan variabel dengan konstanta
Variabel adalah peubah, suatu nama lokasi yang diinginkan untuk menampung tipe data tertentu yang akan diolah komputer. Sedangkan konstanta adalah suatu harga yang diberikan pada sebuah variabel dengan harga.

deklarasikan sebagai Titik maka
mengacu field pada P adalah P.x dan P.y.


Top of Form

Bottom of Form

3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Minggu, 13 Februari 2011

DEMOKRASI,Hak Asasi,EcoLembing

PENGERIAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1]
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[2] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[4]
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[6] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[8] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[10] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

 

 

 

 

Daftar isi

 

1. Prinsip-prinsip demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

2. Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[13] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:[13]
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


3. Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).[14] Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[14] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.[14]
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
4. Referensi
  1. ^ a b "Membela kebebasan: percakapan tentang demokrasi liberal", Pustaka Alvabet, 2006, 9793064323, 9789793064321.
  2. ^ "Democracy Conference". Innertemple.org.uk. http://www.innertemple.org.uk/index.php?option=com_content&view=article&id=250&Itemid=198. Diakses pada 22 Agustus 2010. 
  3. ^ Demokratia, Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus
  4. ^ Democracy is people who rule the government directly.BBC History of democracy
  5. ^ a b "Demokrasi Dan Etika Bernegara", Kanisius, 9792119450, 9789792119459.
  6. ^ a b R. Eep Saefulloh Fatah, "Mencintai Indonesia dengan amal: refleksi atas fase awal demokratisasi", Penerbit Republika, 2004, 979321029X, 9789793210292.
  7. ^ St Sularto, "Masyarakat warga dan pergulatan demokrasi: menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035, 9789797090036.
  8. ^ Zaim Saidi, "Ilusi demokrasi: kritik dan otokritik Islam : menyongsong kembalinya tata kehidupan Islam menurut amal Madinah", Penerbit Republika, 2007, 9791102074, 9789791102070.
  9. ^ Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid 2", PT LKiS Pelangi Aksara, 2008, 9791283575, 9789791283571.
  10. ^ a b Al-Zastrouw Ng, "Gus Dur, siapa sih sampeyan?: tafsir teoritik atas tindakan dan pernyataan Gus Dur", Erlangga, 1999, 9794117323, 9789794117323.
  11. ^ Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
  12. ^ a b Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
  13. ^ a b "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.
  14. ^ a b c "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797467775, 9789797467777.


PENGERTIAN HAK ASASI

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

 Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

 

 Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

 Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

 Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

 Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

 Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

 

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

 Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

 Pasal 13

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

 Pasal 14

  1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

 Pasal 15

  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

 Pasal 16

  1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

 Pasal 17

  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

 Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

 Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

 Pasal 20

  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

 Pasal 21

  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

 Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f

 Pasal 23

  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

 Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

 Pasal 25

  1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

 Pasal 26

  1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

 Pasal 27

  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

 Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.
Terjemahan ini memiliki informasi lisensi yang berbeda dengan naskah aslinya. Status terjemahan berlaku untuk edisi ini.
Naskah asli:
Logo of the United Nations (B&W).svg
Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".
Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang tersedia hanya dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:
Logo of the United Nations (B&W).svg
Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".
Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang tersedia hanya dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).






ECOLABELLING



Sejak berlangsungnya konperensi Stockholm pada tahun 1972, masalah lingkungan hidup nampaknya terus berkembang "menjadi isu global ". Negara-negara industri maju, khususnya di Amerika dan Eropa semakin meningkat kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan di seluruh bagian dunia. Sebaliknya negara-negara berkembang juga terpacu untuk terus menerus meningkatkan upaya dalam menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di negaranya masing-masing. Dalam bidang kehutanan, isu lingkungan hidup global menjadi salah satu bahan diskusi utama dalam sidang Council ke 8 International Tropical Timber Organization (ITTO) yang berlangsung di Bali pada tahun 1990. Salah satu hasil penting dari sidang tersebut adalah komitmen untuk terlaksananya pengelolaan hutan yang lestari paling lambat pada tahun 2000. Mulai tahun 2000, akan dilakukan pemberian label atau sertifikat bagi produk-produk yang terbuat dari kayu tropis.
Label dimaksud adalah pertanda yang memberikan keterangan bahwa kayu yang dipergunakan untuk membuat produk tertentu berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pihak swasta kehutanan dan lembaga-lembaga non pemerintah yang peduli akan perkembangan hutan dan kehutanan, segera mempersiapkan diri dan melakukan antisipasi.

Persiapan dan antisipasi ini menyangkut aspek legal dan institusional. Termasuk aspek legal adalah pembuatan peraturan-peraturan, sedangkan aspek institusional menyangkut wadah kelembagaannya. Dibentuklah kemudian apa yang dinamakan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang dipimpin oleh Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prop.Emil Salim. Sifat kerja Lembaga ini independen, tidak terikat dengan lembaga atau instansi pemerintah manapun, dan diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan kelestarian hutan tropis Indonesia. Sejak dibentuknya LEI pada tahun 1994, lembaga ini aktif melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan masalah perkembangan hutan dan kehutanan.
Pengertian Ekolabel berasal dari kata "eco" yang berarti lingkungan, dan "label" yang berarti tanda atau sertifikat. Jadi, ekolabel dapat diartikan sebagai kegiatan- kegiatan yang bertujuan guna pemberian sertifikat yang mengandung kepedulian akan aspek-aspek yang berkaitan dengan unsur lingkungan hidup. Kata "ekolabelling" pada saat ini sudah sedemikian populer dan jauh berkembang dan banyak dipergunakan dimana-mana, sehingga kemudian diasosiasikan dengan berbagai kegiatan baik yang sifatnya fisik (lapangan) maupun non-fisik (peraturan, tata cara, kelembagaan, dsb.)
Yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah adanya perbedaan antara ecolabelling dengan pengelolaan hutan lestari atau sustainable forest management (SFM). Ecolabelling lebih terfokus kepada tahapan-tahapan pemberian sertifikasi, sedangkan SFM lebih menitik beratkan kepada pelaksanaan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. SFM dengan demikian dapat terkait baik langsung maupun tidak langsung yaitu Ecolabelling memberi sertifikasi bagi produk hasil hutan yang telah dikelola secara lestari (baik hutan alam maupun tanaman serta produk non kayu).
Pada prinsipnya, pemberian sertifikat dalam kegiatan ecolabelling dilaksanakan dengan melakukan pengujian terhadap setiap tahap kegiatan pengusahaan hutan. Sebagai ilustrasi, gambar berikut memperlihatkan contoh proses pemberian sertifikat yang dapat dilakukan dalam pengelolaan hutan produksi.
Pada gambar 1. terlihat jelas bahwa kegiatan sertifikasi dapat dilakukan mulai dari pemungutan bahan baku di lapangan sampai dengan dihasilkannya produk akhir dari kegiatan pengusahaan hutan. Dalam pelaksanaannya, sertifikat dapat diberikan setelah dilakukan pengujian-pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengujian ini meliputi kegiatan-kegiatan administratif adalah tertib penataan dan pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, sedangkan kegiatan teknis dilapangan meliputi perencanaan, tata cara pemungutan, sampai dengan pengolahan. Kedua macam kegiatan tersebut harus merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari prinsip-prinsip manajemen hutan lestari.
Kriteria dan Indikator Untuk melihat dan membuktikan apakah suatu pengelolaan hutan sedang atau telah dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan kelestarian hutan, diperlukan berbagai syarat atau kriteria dan indikator atau ciri-ciri. Kriteria dan indikator hutan lestari ini pada mulanya dikeluarkan sebagai upaya para ahli kehutanan seluruh dunia (atas sponsor ITTO) untuk menguji apakah hutan yang dikelola selama ini telah benar-benar ditujukan berdasarkan azas kelestarian? Buah pikir para ahli kehutanan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu komunike bersama yang merupakan salah satu hasil penting dalam sidang Council ke 8 yang diselenggarakan di Bali pada tahun 1990. Kriteria dan indikator yang diperkenalkan ITTO kemudian berkembang lebih jauh lagi karena ditemukannya hal-hal yang kurang sesuai/tepat dengan kondisi yang berbeda untuk setiap type hutan yang ada di seluruh bagian dunia. Selain ITTO, paling tidak terdapat empat kelompok inisiatif yang juga mencoba merumuskan kriteria dan indikator hutan lestari. Inisiatif-inisiatif tersebut dilahirkan baik melalui lembaga internasional maupun melalui konperensi internasional. Forest Stewardship Council (FSC), misalnya, merumuskan 9 prinsip kriteria dan indikator hutan lestari.
Kemudian "Helsinki process" yang diadopsi oleh Ministrial Conference on Protection of Forest di Eropa merumuskan 6 kriteria dan 27 indikator hutan lestari. Selanjutnya "Montreal process" yang dikukuhkan di Santiago mengeluarkan 7 kriteria dan 67 indikator untuk konservasi dan pengelolaan hutan-hutan temperate dan boreal. Selanjutnya untuk daerah Amazon di Amerika Latin dikenal adanya "Tarapoto proposal" sebagai hasil perjanjian kerjasama Amazon (Amazon Cooperation Treaty, ACT) yang merumuskan 12 kriteria dan 77 indikator untuk pengelolaan hutan lestari di wilayah Amazon. Untuk daerah hutan kering (dry zone) di wilayah Afrika, FAO dan UNEF memunculkan 7 usulan kriteria dan 47 indikator hutan lestari. Di Indonesia, tidak ketinggalan pihak swasta kehutanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI) telah secara aktif memperkenalkan konsep kriteria dan indikatornya yang merupakan buah pikir para pakar kehutanan.
Kriteria dan indikator yang diusulkan APHI tersebut sampai saat ini masih terus dibahas dan diuji cobakan di lapangan. Selanjutnya, LEI juga tidak ketinggalan mengeluarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dapat dilihat dari lima dimensi, yaitu dimensi kawasan, dimensi produksi dan rentabilitas hutan, dimensi efisiensi pemanfaatan sumberdaya hutan, dimensi profesionalisme manajemen, dan dimensi rentabilitas usaha.
Berikut ini adalah kriteria dan indikator yang pertama kali diperkenalkan ITTO. Berdasarkan kacamata ITTO, untuk dapat terlaksananya manajemen hutan lestari, maka terdapat lima pokok kriteria yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Forest Resource Base, yaitu terjaminnya sumber-sumber hutan yang dapat dikelola secara lestari.
  2. The Continuity of Flow of Forest Products, yaitu kontinuitas hasil hutan yang dapat dipungut berdasarkan azas-azas kelestarian.
  3. The level of Environmental Control, yang secara sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampak-dampaknya yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari yang berwawasan lingkungan.
  4. Social and Economic Aspects, yaitu dengan memperhitungkan pengaruh-pengaruh kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Dalam tingakt nasional, juga memperhitungkan peningkatan pendapatan penduduk dan negara dalam arti luas.
  5. Institutional Frameworks, yaitu penyempurnaan wadah kelembagaan yang dinamis dan mendukung pelaksanaan pengelolaan hutan lestari. Institutional frameworks juga mencakup pengembangan sumber daya manusia, serta kemajuan penelitian, ilmu dan teknologi yang kesemuanya turut mendukung terciptanya manajemen hutan lestari.
  6. Kelima kriteria yang diperkenalkan ITTO tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk ciri-ciri atau indikator yang kesemuanya mengarah kepada terlaksananya kriteria pertama (Forest Resource Base), maka indikator berikut ini merupakan tanda-tanda yang diperlukan dalam pelaksanaan manajemen hutan yang lestari.
    1. Tersedianya tata guna hutan yang komprehensif yang secara penuh mempertimbangkan tujuan-tujuan pengelolaan hutan dan kehutanan.
    2. Tercukupinya luas hutan permanen, yaitu hutan tetap yang dipertahankan fungsinya sebagai hutan. Luas hutan yang permanen akan mendukung target dan sasaran pembangunan hutan dan kehutanan.
    3. Ditetapkannya target dan sasaran pembangunan hutan tanaman, distribusi kelas umur, dan rencana tanaman tahunan.
    Kriteria dan indikator yang disusun LEI pada prinsipnya merupakan hasil modifikasi kriteria dan indikator rumusan ITTO dan FSC. Menurut, LEI tujuan kelestarian hutan hanya akan dapat dicapai apabila tiga fungsi utama kelestarian hutan tetap terjaga. Pertama adalah kelestarian hasil hutan; kedua, kelestarian fungsi ekologis, dan ketiga, kelestarian fungsi sosial budaya. Walaupun kriteria dan indikator yang diperkenalkan ITTO telah berkembang begitu jauh, namun masih perlu dikaji ulang maksud dan tujuannya, karena pada hakekatnya merupakan temuan pertama para ahli kehutanan sedunia yang mencoba merumuskan kriteria dan indikator sampai kepada level unit manajemen yang terkecil. Tulisan ini paling tidak menyingkap dua hal penting yang banyak menjadi bahan perbincangan para pemerhati hutan dan kehutanan. Yang pertama adalah tentang pengertian ecolabeling yang berbeda dengan sustainable forest management. Yang kedua adalah mengenai pentingnya kriteria dan indikator dalam pengelolaan hutan lestari. Sebagai penutup, kiranya perlu disimak bahwa kriteria dan indikator manapun yang akan dipakai sebagai acuan kiranya perlu diperhatikan paling tidak tiga aspek penting, yaitu adanya keseimbangan antara unsur-unsur ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Yang lebih penting lagi adalah bagaimana membuat agar ketiga aspek tadi betul-betul dapat diperhitungkan dengan seimbang. Dengan kata lain, pemanfaatan hutan perlu memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya baik bagi negara maupun masyarakat sekitarnya (aspek sosial ekonomi) tanpa mengorbankan aspek kelestarian hutan dan fungsi ekologisnya. Selesai